Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
Senin, 18 Februari 2013 – 19:45 WIB

Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
“Kalau untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden, itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2012. Bahwa seluruh pejabat pemerintah mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati dan wali kota, harus cuti saat menjadi juru kampanye. Tapi untuk Pilkada sekarang masih dalam rancangan,” katanya.
Karena itu terkait Pilkada, banyak yang masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda. “Aku sebenarnya belum tajam melihat perbedaan antara keduanya. Tapi pada dasarnya, jika sesuatu hal tidak ada pengaturannya di Pasal Pemilu, maka harus dilihat aturan yang lain,” ujarnya.
Daniel mengungkapkan hal ini, karena dalam UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda, tidak diatur secara spesifik bagaimana sekiranya seorang kepala daerah menjadi juru kampanye untuk calon kepala daerah di provinsi yang berbeda.
“Makanya dalam konteks sekarang, Jokowi itu kan bukan menjadi juru kampanye untuk calon kepala daerah di DKI Jakarta, tapi di Jawa Barat. Berarti sifatnya lintas daerah,” ujarnya.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar),
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres