Bawaslu tak Punya Cantelan Hukum Tindak Jokowi
Senin, 18 Februari 2013 – 19:45 WIB
“Kalau untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden, itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2012. Bahwa seluruh pejabat pemerintah mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati dan wali kota, harus cuti saat menjadi juru kampanye. Tapi untuk Pilkada sekarang masih dalam rancangan,” katanya.
Karena itu terkait Pilkada, banyak yang masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda. “Aku sebenarnya belum tajam melihat perbedaan antara keduanya. Tapi pada dasarnya, jika sesuatu hal tidak ada pengaturannya di Pasal Pemilu, maka harus dilihat aturan yang lain,” ujarnya.
Daniel mengungkapkan hal ini, karena dalam UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda, tidak diatur secara spesifik bagaimana sekiranya seorang kepala daerah menjadi juru kampanye untuk calon kepala daerah di provinsi yang berbeda.
“Makanya dalam konteks sekarang, Jokowi itu kan bukan menjadi juru kampanye untuk calon kepala daerah di DKI Jakarta, tapi di Jawa Barat. Berarti sifatnya lintas daerah,” ujarnya.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuhron, menyatakan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar),
BERITA TERKAIT
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya
- Mardiono Hadiri Mukerwil DPW PPP Kalbar & Matangkan Strategi Pemenangan Pilkada