Bawaslu Tak Serius Kumpulkan Bukti
Selasa, 24 Maret 2009 – 08:07 WIB
JAKARTA - Mabes Polri tidak mau disalahkan di balik banyaknya kasus pidana pemilu yang terhenti sebelum masuk ke pengadilan. Tim penyidik sengaja tidak memproses kasus-kasus itu karena alat bukti yang dikumpulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap pengaduan kurang. "Seharusnya Bawaslu yang aktif (mengumpulkan bukti)," kata Susno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/3). Kabareskrim menemui pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pengaduan pidana pemilu.
Kabareskrim Irjen Pol Susno Duadji juga menegaskan, yang berwenang mengumpulkan bukti dalam tindak pidana pemilu adalah Bawaslu, bukan polisi.
Baca Juga:
Susno menyatakan, delik pemilu hakikatnya adalah semua pelanggaran dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Karena tersangkut netralitas, semua hal yang seharusnya dilakukan polisi tersebut menjadi tugas Bawaslu. "Polisi tidak bisa proaktif karena itu menyangkut netralitas," jelasnya.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, KPU bersama Mabes Polri bermaksud menyamakan persepsi terkait delik pemilu. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menyatakan, KPU bersama Mabes Polri telah mengidentifikasi tiga titik yang berpotensi pelanggaran. Tiga titik rawan tersebut adalah di tingkat lapangan, administrasi, dan regulasi. "Ini pembahasan awal, nanti akan dibawa ke tingkat lebih tinggi," kata Putu. Untuk di tingkat lapangan, antisipasi yang dilakukan adalah pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
JAKARTA - Mabes Polri tidak mau disalahkan di balik banyaknya kasus pidana pemilu yang terhenti sebelum masuk ke pengadilan. Tim penyidik sengaja
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret