Bawaslu Tak Serius Kumpulkan Bukti
Selasa, 24 Maret 2009 – 08:07 WIB
Salah satu yang dikhawatirkan KPU adalah delik di tingkat administrasi. KPU tidak ingin peristiwa pilkada ulang terjadi di pemilu legislatif. Jika sampai terjadi, hal itu akan fatal karena berpengaruh terhadap tahapan pemilu dan juga tahapan pemilihan presiden. "Pemilu tidak bisa lancar jika ada pemilu ulang," ujar Putu.
Namun, sekalipun MK memutuskan ada pemilu ulang, jangan sampai batasannya melampaui ketentuan UU Pemilu. Menurut UU Pemilu, pemilu ulang bisa dilakukan dalam batas 10 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif. Batasannya pun tidak per kabupaten/kota, melainkan di beberapa TPS. "Kami juga akan membicarakan itu lebih lanjut kepada MK," terang Putu. (bay/agm)
JAKARTA - Mabes Polri tidak mau disalahkan di balik banyaknya kasus pidana pemilu yang terhenti sebelum masuk ke pengadilan. Tim penyidik sengaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret