Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres

Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum langsung bereaksi atas rencana KPU mengadakan kampanye terbuka untuk pemilu presiden. Anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo menyatakan, kampanye terbuka untuk pilpres tidak memiliki substansi apa pun. Yang terpenting dalam pilpres adalah debat terbuka yang telah digariskan dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008.

"Saya tidak setuju dengan itu (kampanye terbuka, Red),'' kata Bambang saat dihubungi kemarin (19/4). Sebelumnya, hasil pleno KPU pada Sabtu (18/4) menyepakati diadakannya kampanye terbuka untuk pilpres. Rencananya, kampanye itu dilaksanakan selama 21 hari, sejak 12 Juni hingga 4 Juli 2009.

Menurut Bambang, KPU harus menyadari substansi dari pilpres. Berbeda dengan pemilu legislatif, dalam pilpres publik sudah mengetahui pasangan calon yang akan bersaing. ''Pemilu presiden itu esensinya orang milih orang. Jumlahnya tidak sebanyak pemilu legislatif," terangnya.

Makna penting dari itu lantas dijelaskan dalam UU Pilpres bahwa salah satu metode kampanye dalam pilpres adalah debat terbuka antarpasangan calon. UU Pilpres, tampaknya, sengaja tidak mengatur kampanye terbuka dengan harapan kampanye debat lebih diintensifkan KPU sebagai pelaksana. ''Debat itu dimaksudkan sebagai komunikasi yang efektif antara publik dan calon yang akan dipilih. Itu jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan kampanye terbuka,'' terang Bambang.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum langsung bereaksi atas rencana KPU mengadakan kampanye terbuka untuk pemilu presiden. Anggota Bawaslu Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News