Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
Senin, 20 April 2009 – 06:02 WIB
Bambang menegaskan, kampanye terbuka tidak memiliki makna substansial sama sekali. Dalam berbagai kasus, kampanye terbuka malah membuka kesempatan adanya pelanggaran pemilu. Publik tidak mendapatkan pemaparan program calon seperti halnya saat pemilu legislatif. ''Mana ada makna substansial, orang datang juga dibayar kok,'' sindirnya.
Baca Juga:
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan, dengan tidak diaturnya kampanye terbuka dalam UU Pilpres, KPU sebenarnya tidak perlu menetapkan apa pun. Menurut dia, hak untuk melakukan kampanye adalah pada parpol. Padahal, capres dan cawapres kebanyakan diusung oleh gabungan parpol. ''Sebaiknya itu tidak usah diatur," kata Jeirry.
Jika memang harus ditetapkan, Jeirry merekomendasikan agar kampanye dilakukan dengan sistem zona. Sistem zona ditetapkan sesuai dengan jumlah pasangan calon. ''Misal ada tiga pasangan calon, bagi dengan tiga zona. Mereka berkampanye bergantian,'' kata Jeirry. Itu lebih efektif daripada menetapkan satu hari untuk satu pasangan calon untuk seluruh provinsi. (bay/tof)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum langsung bereaksi atas rencana KPU mengadakan kampanye terbuka untuk pemilu presiden. Anggota Bawaslu Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret