Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres

Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
Bambang menegaskan, kampanye terbuka tidak memiliki makna substansial sama sekali. Dalam berbagai kasus, kampanye terbuka malah membuka kesempatan adanya pelanggaran pemilu. Publik tidak mendapatkan pemaparan program calon seperti halnya saat pemilu legislatif. ''Mana ada makna substansial, orang datang juga dibayar kok,'' sindirnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan, dengan tidak diaturnya kampanye terbuka dalam UU Pilpres, KPU sebenarnya tidak perlu menetapkan apa pun. Menurut dia, hak untuk melakukan kampanye adalah pada parpol. Padahal, capres dan cawapres kebanyakan diusung oleh gabungan parpol. ''Sebaiknya itu tidak usah diatur," kata Jeirry.

Jika memang harus ditetapkan, Jeirry merekomendasikan agar kampanye dilakukan dengan sistem zona. Sistem zona ditetapkan sesuai dengan jumlah pasangan calon. ''Misal ada tiga pasangan calon, bagi dengan tiga zona. Mereka berkampanye bergantian,'' kata Jeirry. Itu lebih efektif daripada menetapkan satu hari untuk satu pasangan calon untuk seluruh provinsi. (bay/tof)
Berita Selanjutnya:
Golkar Tunjuk Tim Negosiator

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum langsung bereaksi atas rencana KPU mengadakan kampanye terbuka untuk pemilu presiden. Anggota Bawaslu Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News