Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Oknum TNI di Gambir
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan oknum TNI yang mendatangi warga Jakpus guna mendata preferensi warga pada Pemilihan Presiden 2014. Menurut Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta tidak ada pelanggaran.
"Hasil penyelidikan berdasarkan undang-undang pemilu, tidak ada pelanggaran. Tapi (kasusnya) sensitif karena (oknum TNI) tanya preferensi warga," ujarnya di Jakarta, Senin (9/6).
Menurut Nelson, jika TNI ingin mendata preferensi warga. harusnya berkoordinasi dengan KPU setempat atau panitia pengawas pemilu yang ada. Karena langkah oknum TNI turun langsung bertanya ke masyarakat, bisa menimbulkan hal-hal sensitif.
"Ke depan kami perlu meningkatkan koordinasi. Karena itu, kami undang Panglima TNI. Agar hal-hal yang perlu dilakukan bersama bisa lebih baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif penundaan pangkat selama 18 bulan.
Menurut Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, sanksi diberikan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan, memperlihatkan Rusfandi terbukti mendatangi warga di sekitar Jakarta Pusat, guna mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan oknum TNI yang mendatangi warga Jakpus guna mendata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex