Bawaslu Tangani 1.200 Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kasus ini Terbanyak

Bawaslu Tangani 1.200 Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kasus ini Terbanyak
Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri).

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat setidaknya 1.200 kasus pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut mendominasi kasus pelanggaran etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian dikemukakan Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty di Cianjur Rabu (14/2).

Menurutnya, dari 1.200 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024, pelanggaran etik menempati urutan tertinggi diikuti netralitas ASN dan pelanggaran lainnya.

"Pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara yang banyak dilaporkan dan ditemukan serta netralitas ASN di berbagai wilayah di Indonesia," ucapnya.

Netralitas ASN terjadi karena beberapa faktor di antaranya inisiatif sendiri maupun pelanggaran yang dikondisikan.

Sepanjang tahapan Pemilu 2024 Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan dan selalu melakukan upaya pencegahan terhadap peserta pemilu, partai politik, ASN dan masyarakat umum, agar tidak menjadi temuan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan dalam kunjungan ke Cianjur, tutur dia, pihaknya ingin memastikan penyelenggara Pemilu 2024 menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan regulasi, menghindari setiap pelanggaran yang dapat menjerat mereka dalam tindak pidana pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 1.200 kasus pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Ada dua kasus yang terbanyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News