Bawaslu Tangani Dugaan Oknum Komisioner Manipulasi Suara Caleg

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung diduga memanipulasi suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Oknum disebut bekerja sama dengan oknum Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton.
Dugaan disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat dan kini ditangani oleh Bawaslu Lampung.
"Hasil kajian awal kami, laporan LSM tersebut memenuhi syarat formal dan material dan sudah diregistrasi berdasarkan hasil pleno," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, di Bandarlampung, Jumat (1/3).
Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu Lampung mendapati adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
"Terlapor salah satu oknum KPU Bandarlampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu TKB dan PPK Kedaton akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.
"Dugaan kasus ini juga kan, ada panwascam dan ppk. Kemungkinan penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Bandarlampung, kalau kami komisionernya," kata dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani kasus dugaan oknum komisioner KPU Bandarlampung manipulasi suara caleg.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU