Bawaslu Tawarkan Tiga Opsi Calon Tunggal
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai, DPR yang paling berhak merevisi aturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian undang-undang atas pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Itu kan produk legislatif, maka perubahan tentu jadi domain di legislatif. Tapi sebaiknya dalam hal perumusan atau perbaikan pascaputusan MK, DPR mengajak KPU, Bawaslu, Kemendagri dan kepolisian juga perlu didengar (masukannya, Red.) khusus pasca putusan. Bagi Bawaslu, kalau sudah bertemu maka banyak hal mungkin bisa jadi opsi," ujar Nasrullah, di Jakarta, Rabu (30/9).
Menurut Nasrullah, ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat ditindaklanjuti terkait putusan MK. Antara lain, terhadap tiga daerah yang sebelumnya diputuskan pelaksanaan pilkadanya ditunda ke 2017, dapat saja tetap dilaksanakan di 2017. Atau kembali digelar di 2015. Ketiga daerah tersebut masing-masing Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (NTT).
"Opsi lain, sebaiknya sebelum putusan MK diterapkan, dibuka lagi pendaftaran (bakal calon kepala daerah,red) di tiga daerah tersebut," ujarnya.
Nasrullah mengusulkan opsi tersebut, untuk melihat sejauh mana partai politik membiarkan pelaksanaan pilkada di tiga daerah berlangsung dengan calon tunggal.
"Kalau ternyata tetap tunggal, maka terapkan putusan MK. Tiga opsi itu menarik untuk didiskusikan, tapi sekali lagi mari dibicarakan. Sehingga pertimbangan teknis keamanan sebagainya, bisa jadi bahan mengubah kerangka aturan," ujarnya.
Diskusi menurut Nasrullah juga perlu dilakukan, karena masih terdapat daerah yang berpotensi diikuti calon tunggal, meski saat ini sudah terdapat minimal dua pasangan calon.
"Tapi sekali lagi tentu perlu dibicarakan terlebih dahulu. Bawaslu ajak untuk membicarakannya, jadi betul-betul murni kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan dari berbagai aspek. Keputusan MK ini masih sangat memungkinkan dilaksanakan tahun ini," ujar Nasrullah.(gir)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai, DPR yang paling berhak merevisi aturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel