Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau seluruh pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.
Bagja bahkan mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilu 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah bisa dijerat sanksi pidana.
“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Bagja saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Senin (12/12).
Imbauan itu disampaikan Bawaslu menanggapi laporan dari warga berinisial MT pada 7 Desember.
Bagja mengungkapkan MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menyebutkan pihaknya telah mengkaji laporan MT untuk mengecek syarat formal dan materiel sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bawaslu mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ada sanksi pidana sesuai UU Pemilu.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Kristalin Ekalestari Salurkan 506 Sembako untuk Warga Desa Nifasi & Tempat Ibadah
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang