Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Senin, 12 Desember 2022 – 20:05 WIB
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Bawaslu, Rabu (7/12). Anies dilaporkan lantaran dianggap mencuri start melalui safari politik.
"Alhamdulillah, bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Husni menyatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman dan damai.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bawaslu mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ada sanksi pidana sesuai UU Pemilu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Kristalin Ekalestari Salurkan 506 Sembako untuk Warga Desa Nifasi & Tempat Ibadah
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang