Bawaslu Tegaskan Berkampanye di Tempat Ibadah Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Senin, 12 Desember 2022 – 20:05 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Anies Baswedan ke Bawaslu, Rabu (7/12). Anies dilaporkan lantaran dianggap mencuri start melalui safari politik.
"Alhamdulillah, bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Husni menyatakan laporannya kepada Bawaslu sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya pemilu yang sehat, aman dan damai.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bawaslu mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ada sanksi pidana sesuai UU Pemilu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang