Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik

Dorong KPU Sultra Bentuk DK

Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkasa pasangan calon, KPU Buton juga dianggap condong kepada salah satu pasang calon bupati dan wakil bupati.

"Ada dugaan pelanggaran kode etik memang di sana, menyangkut tidak dilaksanakannya verifikasi dengan benar, kemudian menyangkut kecendrungan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di sela-sela penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) bersama Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Hanya saja, hingga saat ini kata Bambang, Bawaslu belum menyimpulkan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi. Alasannya, Bawaslu masih melakukan pengkajian lebih mendalam lagi.

"Rekomendasi belum dikeluarkan. Nah, ini yang sedang dikaji, saya belum mendapatkan laporan dari tim penanganan pelanggaran, tapi saya sudah mendapat laporan awal bahwa ada dugaan ke arah sana (pelanggaran kode etik) dari hasil kajian kita terhadap ketua KPU dan anggota kpu buton, ketua KPU Sultra dan anggota KPU Sultra," katanya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News