Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik

Dorong KPU Sultra Bentuk DK

Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Kalau datanya sudah cukup, Bambang berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi. Kata dia, sebagian data yang sudah dikumpulkan Bawaslu masih butuh klarifikasi lagi dari berbagai pihak. "Kita akan segera keluarkan rekomendasi. Hasil klrafikasi yang sedang dikerjakan teman-teman. Tentu ini harus dikroscek lagi dengan pelapor yang disampaiakan KPU," tukasnya.

Bagaimana dengan tahapan Pemilukada ulang yang sementara terus dilakukan oleh KPU Buton? Menurut Bambang, proses pelaksanaan tahapan Pemilukada ulang yang dilakukan KPU Buton bukan merupakan kewenangan Bawaslu.

"Tahapan memang tanggung jawab KPU, kita tidak bisa melarang tahapan itu. Kalau ada masalah kita lebih berpikir pada penegakan kode etik. Dan pembentukan dewan kehormatan tentu ada di KPU Sultra, ini yang juga kita dorong supaya segera dibentuk," ujarnya. 

Bambang mengakui, penangan perkara KPU Buton tidak gampang. Masalahnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti tudingan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon tidak tampak di permukaan. "Tapi memang ini tidak mudah karena tidak semuanya proses terlihat dipermukaan, kita harus menggali lebih dalam dibalik apa yang disampaikan oleh mereka (pelapor dan KPU Buton). Kita mencari bukti," ujarnya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News