Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Dorong KPU Sultra Bentuk DK
Sabtu, 29 Oktober 2011 – 02:28 WIB
Kalau datanya sudah cukup, Bambang berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi. Kata dia, sebagian data yang sudah dikumpulkan Bawaslu masih butuh klarifikasi lagi dari berbagai pihak. "Kita akan segera keluarkan rekomendasi. Hasil klrafikasi yang sedang dikerjakan teman-teman. Tentu ini harus dikroscek lagi dengan pelapor yang disampaiakan KPU," tukasnya.
Bagaimana dengan tahapan Pemilukada ulang yang sementara terus dilakukan oleh KPU Buton? Menurut Bambang, proses pelaksanaan tahapan Pemilukada ulang yang dilakukan KPU Buton bukan merupakan kewenangan Bawaslu.
"Tahapan memang tanggung jawab KPU, kita tidak bisa melarang tahapan itu. Kalau ada masalah kita lebih berpikir pada penegakan kode etik. Dan pembentukan dewan kehormatan tentu ada di KPU Sultra, ini yang juga kita dorong supaya segera dibentuk," ujarnya.
Bambang mengakui, penangan perkara KPU Buton tidak gampang. Masalahnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti tudingan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon tidak tampak di permukaan. "Tapi memang ini tidak mudah karena tidak semuanya proses terlihat dipermukaan, kita harus menggali lebih dalam dibalik apa yang disampaikan oleh mereka (pelapor dan KPU Buton). Kita mencari bukti," ujarnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi