Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik

Dorong KPU Sultra Bentuk DK

Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Makanya kata Bambang, Bawaslu bersikap hati-hati mengeluarkan rekomendasi. Ia tidak ingin rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dianggap ngawur dan tidak tepat sasaran nantinya. "Kita tidak ingin juga rekomendasi kita menjadi ngawur dalam hal ini tidak tepat sasaran, karena ini juga menyangkut nasib orang," tegasnya.

Ditanya soal adanya salah seorang anggota KPU menerima uang senilai Rp 84 juta dari tim sukses salah seorang calon, Bambang menyatakan pembuktian susah. Untuk itu, Bawaslu akan kembali mengklarifikasi tudingan suap itu. "Ini membuktikannya susah, ada tuduhan seperti itu, tetapi yang dituduh mengatakan tidak. Ini yang susah," katanya.

Tetapi, bila tudingan itu memang tidak dibantah KPU Sultra dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Bambang mengatakan suap yang diterima anggota KPU Buton adalah bentuk kejahatan. "Itu sudah korupsi," pungkasnya.

Sebagaiman diketahui, Dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon. Selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News