Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Dorong KPU Sultra Bentuk DK
Sabtu, 29 Oktober 2011 – 02:28 WIB
Makanya kata Bambang, Bawaslu bersikap hati-hati mengeluarkan rekomendasi. Ia tidak ingin rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dianggap ngawur dan tidak tepat sasaran nantinya. "Kita tidak ingin juga rekomendasi kita menjadi ngawur dalam hal ini tidak tepat sasaran, karena ini juga menyangkut nasib orang," tegasnya.
Ditanya soal adanya salah seorang anggota KPU menerima uang senilai Rp 84 juta dari tim sukses salah seorang calon, Bambang menyatakan pembuktian susah. Untuk itu, Bawaslu akan kembali mengklarifikasi tudingan suap itu. "Ini membuktikannya susah, ada tuduhan seperti itu, tetapi yang dituduh mengatakan tidak. Ini yang susah," katanya.
Tetapi, bila tudingan itu memang tidak dibantah KPU Sultra dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Bambang mengatakan suap yang diterima anggota KPU Buton adalah bentuk kejahatan. "Itu sudah korupsi," pungkasnya.
Sebagaiman diketahui, Dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon. Selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling