Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik

Dorong KPU Sultra Bentuk DK

Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
KPU Buton kemduian diadukan ke Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton. Kasus ini juga mencuat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bentuk tidak lanjut, Bawaslu menurunkan Tim yang diketuai Wirdyaningsih melakukan mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat menyelenggaran Pemilukada Buton. Selain meminta keterangan dari KPU Buton, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada KPU Sultra. (awa/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News