Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik
Dorong KPU Sultra Bentuk DK
Sabtu, 29 Oktober 2011 – 02:28 WIB
KPU Buton kemduian diadukan ke Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton. Kasus ini juga mencuat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bentuk tidak lanjut, Bawaslu menurunkan Tim yang diketuai Wirdyaningsih melakukan mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat menyelenggaran Pemilukada Buton. Selain meminta keterangan dari KPU Buton, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada KPU Sultra. (awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi