Bawaslu Tegaskan Perlu Penerapan Sanksi Berat Terhadap Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan membeberkan banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 4-6 September lalu.
"Hasil dari pengawasan tahapan pendaftaran kami temukan setidaknya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang tidak dipatuhi,” kata Abhan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan DKPP, Kamis (10/9).
Dia menjelaskan sebelum pendaftaran, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan protokol kesehatan dan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan.
Selain itu, juga memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta, termasuk menerapkan aturan PSBB terhadap yang berada di luar ruangan gedung KPU daerah.
Menurut Abhan, memang proses pendaftaran di dalam gedung KPU daerah berjalan tertib. Namun, hal itu tidak terjadi saat di luar gedung.
"Memang di dalam dalam gedung KPU tertib, tetapi di luar gedung KPU tidak tertib,” ujarnya.
Abhan mengatakan mobilisasi massa pendukung saat pendaftaran calon 4-6 September 2020, memang menjadi persoalan mencolok.
Kata dia, dari pengalaman itu ada potensi terulang kalau tidak diantisipasi.
Bawaslu mendorong penerapan sanksi berat selain administrasi berupa teguran terhadap paslon pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?