Bawaslu Tegaskan Perlu Penerapan Sanksi Berat Terhadap Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan membeberkan banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 4-6 September lalu.
"Hasil dari pengawasan tahapan pendaftaran kami temukan setidaknya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang tidak dipatuhi,” kata Abhan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan DKPP, Kamis (10/9).
Dia menjelaskan sebelum pendaftaran, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan protokol kesehatan dan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan.
Selain itu, juga memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta, termasuk menerapkan aturan PSBB terhadap yang berada di luar ruangan gedung KPU daerah.
Menurut Abhan, memang proses pendaftaran di dalam gedung KPU daerah berjalan tertib. Namun, hal itu tidak terjadi saat di luar gedung.
"Memang di dalam dalam gedung KPU tertib, tetapi di luar gedung KPU tidak tertib,” ujarnya.
Abhan mengatakan mobilisasi massa pendukung saat pendaftaran calon 4-6 September 2020, memang menjadi persoalan mencolok.
Kata dia, dari pengalaman itu ada potensi terulang kalau tidak diantisipasi.
Bawaslu mendorong penerapan sanksi berat selain administrasi berupa teguran terhadap paslon pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang