Bawaslu Telusuri Tuduhan Habib Rizieq soal Kemlu, Ini Hasilnya
![Bawaslu Telusuri Tuduhan Habib Rizieq soal Kemlu, Ini Hasilnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/20/df1dab36bd290cfbdba0296e746c3c73.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak cekatan merespons tuduhan Habib Rizieq Shihab tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 berupa intimidasi oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terhadap jajaran KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah, Arab Saudi. Berdasar penyelidikan Bawaslu, tidak ada bukti terkait tuduhan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Komisioner Bawaslu M Afifuddin mengungkapkan, pihaknya telah mengerahkan mengerahkan pengawas pemilu di Arab Saudi untuk mengecek dugaan kecurangan pemilu sebagai tuduhan Rizieq. Hanya saja, sampai saat ini tidak ada bukti kuat yang mengonfirmasi tuduhan ulama yang kini bermukim di Mekah itu.
"Saya telah menerima jajaran pengawas luar negeri. Saat saya konfirmasi, yang bersangkutan (petugas pengawas pemilu, red) juga belum bisa buktikan informasi itu," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (2/4).
Baca juga:
Habib Rizieq Sebut TPS di Arab Saudi Diminta Memenangkan Pasangan Jokowi - Ma'ruf
Habib Rizieq Imam Besar, Tidak Mungkin Bohong
Bawaslu, kata Afifuddin, juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan itu. Namun, Kemenlu juga tidak menemukan dugaan kecurangan pemilu.
"Kami sudah konfirmasi ke Kemenlu bahwa menteri (Retno, red) memang ke Jeddah. Namun, memang (Retno) tidak menyampaikan hal yang disampaikan Habib Rizieq," ungkap dia.
Bawaslu bergerak cekatan merespons tuduhan Habib Rizieq Shihab tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 oleh jajaran Kemlu di Arab Saudi.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Dari Roma langsung ke Arab Saudi, Bu Mega Berencana Umrah dan Menziarahi Makam Nabi
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- PM Israel Lontarkan Ide Lokasi Baru Negara Palestina di Arab Saudi
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU