Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim
Kamis, 06 Juni 2019 – 23:09 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4) ini. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Caleg berinisial LP tersebut dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 6 juta. Vonis itu dijatuhkan karena pelaku terbukti memberikan amplop berisi uang ke 30 orang yang mengikuti sosialisasi pemilihan anggota legislatif. Amplop dengan logo salah satu partai peserta pemilu itu berisi uang Rp 50 ribu.
"Pokoknya ada laporan atau temuan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti," tegas Abhan. (bin/c10/gun)
Menurut Bawaslu, Provinsi Jawa Timur alias Jatim menjadi daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran pemilu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu