Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim
Kamis, 06 Juni 2019 – 23:09 WIB
Caleg berinisial LP tersebut dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 6 juta. Vonis itu dijatuhkan karena pelaku terbukti memberikan amplop berisi uang ke 30 orang yang mengikuti sosialisasi pemilihan anggota legislatif. Amplop dengan logo salah satu partai peserta pemilu itu berisi uang Rp 50 ribu.
"Pokoknya ada laporan atau temuan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti," tegas Abhan. (bin/c10/gun)
Menurut Bawaslu, Provinsi Jawa Timur alias Jatim menjadi daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran pemilu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!