Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Pilkada 2020 di Depok
![Bawaslu Temukan 15 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Pilkada 2020 di Depok](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/13/pilkada_jpnn_01.jpeg)
jpnn.com, DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi selama kampanye sepuluh hari kedua, periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Depok, Andriansyah mengatakan, pelanggaran itu berupa peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari.
"Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye," katanya, Sabtu (17/10).
Berdasarkan pemetaan tren peningkatan pasien positif Covid-19 di Depok, terdapat penambahan jumlah pasien positif sebesar 306 pada periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.
Dari hasil data pengawasan terhadap jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, gugus tugas penanganan Covid-19 di Depok hingga kini belum memberikan rilis data terkait hasil tracking terhadap asal-muasal penambahan kasus pasien positif tersebut.
"Apakah yang terpapar merupakan mereka yang ikut serta dalam kegiatan tatap muka atau dialog pada tahapan kampanye, kami belum bisa memastikan," ujar Andriansyah.
Dia mengatakan, atas dugaan pelanggaran prokes Covid-19 periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020 itu, enam kasus diberi surat peringatan tertulis.
Terhadap daerah di kecamatan-kecamatan yang masih terdapat dugaan pelanggaran, meskipun Bawaslu Depok telah memberikan imbauan, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran.
Bawaslu juga menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN Kota Depok di Pilkada 2020.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan