Bawaslu Temukan 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada

Bawaslu Temukan 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah terus melakukan penindakan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang bertarung di Pilkada serentak 2020.

Bawaslu menjatuhkan sanksi terutama bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dari 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran prokes.

“Dari pelanggaran tersebut Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis dan 25 pembubaran kampanye,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Ia kemudian mendorong agar para pasangan calon menggelar kampanye daring atau melakukan penguatan prokes Covid-19.

Penyelenggara kampanye harus menyediakan berbagai perlengkapan seperti sabun dan air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan disinfektan.

“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,” ucapnya.

Sanksi yang sudah diterapkan antara lain oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Bawaslu menyebut pihaknya menemukan setidaknya 306 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News