Bawaslu Temukan 397 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada, Sanksinya Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A Permana meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pandemi virus COVID-19 dalam tahapan Pilkada serentak 2020.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat akan mengetahui nama-nama pasangan calon kepala daerah yang tidak taat pada aturan tentang kesehatan.
"Diumumkan saja, agar masyarakat tahu bahkan kalau perlu, yang bukan warga di tempatnya pun tahu," ujar Wahyu pada webinar yang diselenggarakan Pilkada Watch bersama Qlue dengan tema 'Pilkada Aman & Bersih Menuju Indonesia Maju', Senin (9/11).
Wahyu lebih lanjut menilai, kepedulian terhadap penanggulangan masalah Covid-19 menjadi titik krusial dan menjadi poin penting untuk menilai kualitas dari calon kepala daerah yang ada.
Wahyu kemudian mengajak seluruh komponen masyarakat dan juga terutama penyelenggara pemilihan bersikap tegas, demi kebaikan bersama.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya mencatat setidaknya terdapat 397 pelanggaran protokol kesehatan.
Jumlah pelanggaran tersebut berdasarkan pemantauan dari 26 Oktober hingga 4 November, dari 16.574 kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang digelar.
"Dari jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan paslon pada masa kampanye tersebut ada peningkatan, namun masih di bawah 2,4 persen," ucapnya.
Bawaslu menemukan setidaknya 397 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 daerah.
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat