Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di 10 TPS
jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya menerima banyak dugaan pelanggaran selama pemungutan suara pada 17 April.
Data-data dugaan kecurangan itu dikumpulkan. Hasilnya, ada sepuluh TPS di empat titik yang dianggap bermasalah.
Mereka akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan perlu tidaknya pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA : Anggota KPPS Meninggal Dunia: Pingsan di TPS, Nyawanya tak Tertolong
Dugaan pelanggaran itu ditemukan di empat lokasi berbeda. Di antaranya, dugaan penggunaan formulir A5 palsu untuk warga yang pindah pilih.
Hal tersebut terjadi di TPS 21 Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri. Anggota Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman mengungkapkan, ada kejanggalan luar biasa pada lembar A5 milik seorang pemilih yang beralamat di Probolinggo itu.
Misalnya, orang tersebut dalam kolom surat suara mendapatkan empat jenis "Yang disilang hanya DPRD kota," ujar Usman yang ditemui di sela-sela sidak ke gudang penyimpanan PPK Tambaksari.
BACA JUGA : Maling Beraksi Saat Warga Asyik Saksikan Penghitungan Suara di TPS
Bawaslu menemukan ada pelanggaran di 10 TPS terkait formulir A5 yang digunakan pemilih luar kota.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Polres Rokan Hulu Gelar Apel Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- 18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya