Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di 10 TPS
Selain itu, diduga dokumen A5 yang digunakan untuk mencoblos merupakan pindaian. Tidak ada cap basah dari KPU Surabaya. Selain itu, tidak ada nama terang dari Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.
"Pemiliknya ini sudah sempat mencoblos. Kami masih kumpulkan bukti-bukti lain dan menggelar pleno," imbuh Usman.
Selain itu, dugaan pelanggaran penggunaan dokumen A5 juga ditemukan di TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon. Kondisinya hampir sama. Tidak ada tanda tangan ketua KPU Surabaya.
"Kami masih dalami juga ini," ungkap Usman.
BACA JUGA : Ada Pelanggaran TPS di Madura, Bisa Pemungutan Suara Ulang
Bukan hanya itu, Bawaslu Surabaya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar.
Pelanggaran yang muncul adalah dugaan penggunaan e-KTP untuk mencoblos. Orang yang mencoblos itu bukan warga Kota Surabaya.
"Orang itu menggunakan e-KTP saat mencoblos. Dia masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus). Semestinya kan tidak bisa," jelas dia.
Bawaslu menemukan ada pelanggaran di 10 TPS terkait formulir A5 yang digunakan pemilih luar kota.
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS