Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di 10 TPS

Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di 10 TPS
TPS untuk Pemilu. Foto : JawaPos.com

Orang yang masuk DPK harus mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00. Memang hanya dengan menggunakan e-KTP, orang tersebut bisa mencoblos. Tapi, lokasi TPS harus sesuai dengan domisili.

Usman juga mengungkapkan adanya dugaan potensi pelanggaran saat pencoblosan di tujuh TPS Kelurahan Kalisari, Mulyorejo. Sebab, tujuh TPS tersebut berada dalam satu lokasi dan tidak ada sekat.

"Lokasi yang jadi satu itu bisa membuat simpang siur siklus pemilih. Itu yang jadi catatan kami. Apalagi ada kunjungan dari orang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," imbuh dia.

Sementara itu, anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Robiyan Arifin mengungkapkan, formulir A5 tersebut perlu diteliti terlebih dahulu.

Sebab, ada A5 yang memang diterbitkan oleh kota atau kabupaten tempat tinggal pemilih. Bukan hanya A5 yang diterbitkan KPU Surabaya.

"Apakah itu dia mengurus di tempat tujuan atau daerah asal. Sepanjang yang saya kawal bersama tema-teman staf, yang KPU Surabaya tertib. Jadi, tidak ada yang di luar prosedur. Dia harus terdata di DPT tempat asal, baru bisa dapat A5," ujar Robi.

Meski demikian, dia akan menunggu hasil investigasi dari Bawaslu. (jun/adi/c6/ano/jpnn)


Bawaslu menemukan ada pelanggaran di 10 TPS terkait formulir A5 yang digunakan pemilih luar kota.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News