Bawaslu Temukan Kejanggalan Data Jumlah Pemilih dan Surat Suara
![Bawaslu Temukan Kejanggalan Data Jumlah Pemilih dan Surat Suara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/04/27/anggota-bawaslu-mochammad-afifuddin-di-kantor-kpu-jakarta-pusat-jumat-264-foto-aristo-setiawanjpnn.png)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pengumuman hasil rekapitulasi tingkat nasional untuk daerah pemilihan Perth, Australia, ditunda. Sebab, Bawaslu menemukan data tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan total surat suara yang tersedia.
Catatan PPLN Perth, jumlah warga yang menyalurkan suara sebanyak 10.157 orang. Padahal, surat suara pilpres tersedia hanya 9.252.
"Kalau ini hanya soal teknis pemindahan data C1, maka kami sarankan duduk bersama-sama dan melibatkan panwas LN," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rapat Rekapitulasi Suara Luar Negeri di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/5) malam.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra tidak keberatan atas usul Bawaslu meminta ditundanya pengumuman rekapitulasi nasional untuk daerah pemilihan Perth.
PPLN Perth diberi waktu untuk merampungkan perbaikan data. KPU menargetkan proses rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan luar negeri, bisa rampung pada 8 Mei 2019.
BACA JUGA: Arief: Mendelegitimasi Hasil Pemilu adalah Konstitusional
"Bawalsu mengatakan ini tidak ada yang manipulasi, ya teman-teman. Bawaslu menyarankan untuk duduk bersama lagi, Perth kita pending ya. Tepuk tangan buat Perth," ujarnya.
Rekapitulasi sementara PPLN Perth, pasangan capres dan cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin unggul atas pesaingnya Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di kota sebelah barat Australia itu.
Bawaslu menemukan data tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan total surat suara yang tersedia di Perth, Australia.
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kaum Muda Australia Lebih Memilih Tidak ke Dokter
- Elkan Baggott Unjuk Gigi Menjelang Australia vs Timnas Indonesia
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun