Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 di 10 Daerah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mencatat ada 35 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye yang berlangsung sejak Senin (28/9) sampai Kamis (30/9).
Bawaslu RI memandang temuan ini menyimpulkan bahwa kampanye langsung masih menjadi pilihan dan protokol kesehatan banyak dilanggar.
"Dalam tiga hari tersebut didapatkan informasi, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten atau kota," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar kepada JPNN.com, Kamis (1/10).
Dari 582 bentuk kampanye, lanjut Fritz, pertemuan terbatas atau tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 persen) dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan.
"Data dalam tiga hari terakhir menunjukkan mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut kata Fritz, pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 35 kabupaten atau kota.
Di mana tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung.
"Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok," tandas pria kelahiran Medan ini. (tan/jpnn)
Ada 35 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada 2020 dalam tiga hari terakhir ini.
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Cambuk Illiza
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya