Bawaslu Temukan Pelanggaran TPP Kemendes Kampanyekan Muhaimin dan PKB di Pemilu 2024
jpnn.com, BABEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menemukan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan PKB.
Bawaslu Babel itu pun telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT yang dipimpin kader PKB Abdul Halim Iskandar.
"Hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya," ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Oknum TPP itu merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024.
Bahkan, oknum itu meminta TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan PKB dari desa.
"Dari keterangan para saksi, memang benar. Bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB," kata dia.
Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian. Bawaslu bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes.
"Mengeluarkan rekomendasi ke Kemendes untuk menindaklanjuti (oknum itu)," kata dia.
Bawaslu Babel sudah mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT yang dipimpin kader PKB Abdul Halim Iskandar itu.
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel