Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres
Senin, 18 Mei 2009 – 21:04 WIB
JAKARTA – Bawaslu menemukan delapan jenis pelanggaran dalam tahapan penyusunan Daftar pemilih Sementara (DPS) Pilpres 2009. Kasus yang dominan adalah masih banyaknya pemilih yang terdaftar lebih dari sekali dalam DPS.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini kepada JPNN mengatakan, Bawaslu hingga Minggu (17/5) pukul 21.00 telah menerima 3727 laporan pelanggaran dari Panwaslu Provinsi. “Ada delapan jenis pelanggaran yang sudah kita inventarisir,” ujar Sardini yang ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, kemarin.
Adapun delapan jenis pelanggaran itu antara lain pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih masuk DPS, anggota TNI/Polri ikut masuk DPS, KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak melakukan bimbingan teknis pemutakhiran DPS, dan PPS tidak melakukan sosialisasi pemutakhiran DPS ke pengurus RT/RW.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) tidak membubuhkan paraf setiap lembar model A PWP, PPS tidak mengumumkan DPS di tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama tujuh hari di kantor kelurahan ataupun balai desa. Terakhir jenis pelanggaran yang ditemukan BAwaslu adalah PPS tidak menindaklanjuti msukan dari masyarakat atas DPS.
JAKARTA – Bawaslu menemukan delapan jenis pelanggaran dalam tahapan penyusunan Daftar pemilih Sementara (DPS) Pilpres 2009. Kasus yang dominan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret