Bawaslu Terima Sembilan Laporan di Jatim

Bawaslu Terima Sembilan Laporan di Jatim
Alat peraga kampanye pilgub Jatim.Foto: JPG

Hingga kemarin, laporan pelanggaran yang langsung dialamatkan ke Bawaslu Jatim sebanyak sembilan aduan.

Tujuh di antaranya diajukan calon anggota DPD terkait Pemilu 2019. Dua sisanya merupakan laporan dari tim sukses paslon nomor urut 1 dan 2.

Kedua timses saling melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan lawan.

''Di awal-awal kampanye, paslon 1 melaporkan pelanggaran APK (alat peraga kampanye), kok punya paslon 2 banyak di Surabaya, sementara punya kami nggak ada,'' terang Komisioner Bawaslu Aang Kunaifi saat dikonfiramsi.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 melaporkan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan kubu paslon nomor urut 1. (byu/c7/oni/jpnn)


Bawaslu terima laporan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan kubu paslon


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News