Bawaslu: Terjadi 758 Pelanggaran Pemilu
Selasa, 14 April 2009 – 13:39 WIB
JAKARTA- Pemilu legislatif 2009 sarat dengan pelanggaran. Data yang dilansir dari Bawaslu per Senin (13/4) menyebutkan, ada 758 pelanggaran yang terjadi saat tahap pemungutan suara. Dengan rincian, pelanggaran administrasi 496 pelanggaran, pidana 96 kasus, dan kasus lainnya 166.
“Itu baru data yang kita peroleh dari Bawaslu per 13 April. Tadi saya mendapatkan informasi sudah sekitar 900 pelanggaran yang masuk,” ungkap Ketua Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw saat konpres P4 (Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu).
Baca Juga:
Pokja Pemantau Penyelenggara Pemilu sendiri adalah lembaga yang merupakan gabungan dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemeen Indonesia (Formappi), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Komiter Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Tepi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lingkar Madani (LIMA), Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), dan YAPPIKA di Kantor KPU, Selasa (14/4) .
Pelanggaran tersebut, tambah Jojo selaku Ketua KIPP Indonesia, tidak hanya dilakukan peserta Pemilu, tapi justru banyak dilakukan oleh pihak penyelenggara. Contohnya tidak memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT), tidak memasang DPT dan DCT di TPS, serta tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih tertentu di rumah sakit.
JAKARTA- Pemilu legislatif 2009 sarat dengan pelanggaran. Data yang dilansir dari Bawaslu per Senin (13/4) menyebutkan, ada 758 pelanggaran yang
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi