Bawaslu Terlalu Bernafsu Melaporkan PSI

jpnn.com, JAKARTA - Polemik pelaporan Bawaslu terhadap Partai Solidaritas Indonesia tidak berlanjut karena dinilai lemah secara hukum. Keputusan itu menunjukkan ada yang tidak beres dengan kinerja Bawaslu.
Indonesia Watch Democracy (IWD) menilai Bawaslu tidak perlu merasa lebih berkuasa dari KPU . Apalagi sampai merasa "ditikam" oleh KPU.
"Keputusan KPU bukan tanpa dasar hukum dan preseden pemilu," kata peneliti IWD Abi Rekso dalam keterangan persnya, Sabtu (2/6).
Abi mengatakan, Bawaslu jangan berpolitik antar lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih ujar Abi, keputusan Bawaslu terlihat tergesa-gesa dalam kasus pelaporan Partai Solidaritas Indonesia.
Lebih lanjut Abi mengutip UU No. 7/thn 2017 Pasal 93c, Ayat 3 dan Pasal 96a, tentang wewenang dan tanggung jawab Bawaslu.
Dalam pasal 93c/ayat 3 ada fungsi sosialisasi penyelenggaran pemilu, apakah Bawaslu sudah melakukan sosialisasi sehingga tergesa-gesa melaporkan PSI.
"Bawaslu juga berpotensi melanggar pasal 96a, dimana Bawaslu dituntut adil dalam menjalankan kewenangannya. Harusnya bawaslu keliling kabupaten/kota di Indonesia lagi. Di sana bertebar baliho dan surat kabar lokal dari partai-partai lain," tegas Abi Rekso. (dil/jpnn)
Polemik pelaporan Bawaslu terhadap Partai Solidaritas Indonesia tidak berlanjut karena dinilai lemah secara hukum
Redaktur & Reporter : Adil
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Menakar Potensi Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
- Mudik Gratis, PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik Naik Bus dan Kereta
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati