Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat daerah soal dugaan adanya instruksi dari KPU RI ke jajaran tingkat daerah untuk mengubah status verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Bagja memastikan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan, kami tidak (temukan, red) kemudian bisa membuktikannya," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/12).
Menurut Bagja, sampai saat ini belum ada laporan yang diterima oleh Bawaslu.
Akan tetapi, pihaknya berinisiatif untuk menanyakan ke tingkat daerah.
"(Bawaslu RI) Jemput bola ke Bawaslu tingkat daerah, ada enggak perintah itu, buktinya apa?. Katanya, ada Whatsapp (WA) yang beredar, mana WA-nya, kan tidak ada," jelasnya.
Bagja memastikan tidak ada laporan soal hal tersebut dalam Form A pengawasan yakni laporan hasil pengawasan pemilu.
Dia juga telah memberikan teguran terhadap KPU agar membuka soal ini.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan proses verifikasi faktual partai politik
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Banyak Banget, Bawaslu Terima Ribuan Pengaduan Terkait Pilkada 2024
- Di Hadapan Anggota DPD, Bawaslu Ungkap Temuan 22 Masalah di Pilkada Serentak 2024
- Warga Jakarta Utara Lapor ke Bawaslu Gegara Tidak Dapat Undangan C6
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti