Bawaslu Tidak Temukan Bukti Perintah dari KPU RI Soal Verifikasi Faktual
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat daerah soal dugaan adanya instruksi dari KPU RI ke jajaran tingkat daerah untuk mengubah status verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Bagja memastikan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan, kami tidak (temukan, red) kemudian bisa membuktikannya," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/12).
Menurut Bagja, sampai saat ini belum ada laporan yang diterima oleh Bawaslu.
Akan tetapi, pihaknya berinisiatif untuk menanyakan ke tingkat daerah.
"(Bawaslu RI) Jemput bola ke Bawaslu tingkat daerah, ada enggak perintah itu, buktinya apa?. Katanya, ada Whatsapp (WA) yang beredar, mana WA-nya, kan tidak ada," jelasnya.
Bagja memastikan tidak ada laporan soal hal tersebut dalam Form A pengawasan yakni laporan hasil pengawasan pemilu.
Dia juga telah memberikan teguran terhadap KPU agar membuka soal ini.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan proses verifikasi faktual partai politik
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK