Bawaslu Tolak Permohonan Partai Nasrep dan Partai Kongres
Kamis, 31 Januari 2013 – 23:48 WIB

Bawaslu Tolak Permohonan Partai Nasrep dan Partai Kongres
Meski demikian Bawaslu memersilakan Nasrep untuk menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tak terima dengan putusan itu. "Apabila pemohon (Partai Nasrep) keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lambat sejak keputusan dibacakan," ujar Muhammad.
Baca Juga:
Sebelumnya pada sidang yang digelar pukul 21.00 WIB, Bawaslu juga menolak permohonan Partai Kongres untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Partai Nasrep dan Partai Kongres merupakan 2 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak permohonan Partai Nasional Republik (Narep) untuk disertakan sebagai peserta Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor