Bawaslu Tolak Permohonan Partai Nasrep dan Partai Kongres
Kamis, 31 Januari 2013 – 23:48 WIB
Meski demikian Bawaslu memersilakan Nasrep untuk menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tak terima dengan putusan itu. "Apabila pemohon (Partai Nasrep) keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lambat sejak keputusan dibacakan," ujar Muhammad.
Baca Juga:
Sebelumnya pada sidang yang digelar pukul 21.00 WIB, Bawaslu juga menolak permohonan Partai Kongres untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Partai Nasrep dan Partai Kongres merupakan 2 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak permohonan Partai Nasional Republik (Narep) untuk disertakan sebagai peserta Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
- Pramono-Rano Menang 1 Putaran, Angka Real Count Mencapai 50,7 Persen
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul