Bawaslu Tolak Permohonan PDK
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:17 WIB

Bawaslu Tolak Permohonan PDK
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Namun begitu, secara keseluruhan PDK dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. Mendengar keputusan ini, Ketua Umum PDK, Sayuti Asyathrie langsung bangkit dan menyalami Komisioner KPU, Ida Budhiati.
"Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon. Bagi pemohon yang ingin mengajukan banding, maka pengajuan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Baca Juga:
Bawaslu menurut Muhammad, dalam pertimbangannya memang menilai terdapat kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantaranya seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. "Bawaslu melihat ada unsur kelalaian dari KPU Pusat. Karena itu pemohon jangan dibebani untuk melengkapi kembali dokumen. Termohon dalam hal ini harusnya memberikan toleransi kepada pemohon (PDK)," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini