Bawaslu Tolak Permohonan PDK
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:17 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Namun begitu, secara keseluruhan PDK dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. Mendengar keputusan ini, Ketua Umum PDK, Sayuti Asyathrie langsung bangkit dan menyalami Komisioner KPU, Ida Budhiati.
"Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon. Bagi pemohon yang ingin mengajukan banding, maka pengajuan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang ajudikasi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/1) malam.
Baca Juga:
Bawaslu menurut Muhammad, dalam pertimbangannya memang menilai terdapat kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diantaranya seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. "Bawaslu melihat ada unsur kelalaian dari KPU Pusat. Karena itu pemohon jangan dibebani untuk melengkapi kembali dokumen. Termohon dalam hal ini harusnya memberikan toleransi kepada pemohon (PDK)," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa