Bawaslu Tolak Permohonan PDK

Bawaslu Tolak Permohonan PDK
Bawaslu Tolak Permohonan PDK
"Bu Ida anda bertanggungjawab pada matinya demokrasi. Karena anda memberikan PDK keterangan memenuhi syarat administrasi, tapi kenapa pada kesimpulan tidak mendukung kesimpulan anda," katanya.

Bawaslu memutuskan hal ini setelah menggelar serangkaian persidangan ajudikasi. Termasuk mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang yang digelar sejak tanggal 23-25 Januari lalu. Langkah ini dilakukan guna menilai sejauh mana permohonan/objek sengketa PDK dapat dikabulkan.

PDK mengajukan permohonan atas Surat Keputusan Nomor. 5/Kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, pada Selasa (8/1) lalu. Dalam keputusannya, KPU juga menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat, salah satunya PDK.(gir/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News