Bawaslu Tolak Permohonan PDK
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:17 WIB
"Bu Ida anda bertanggungjawab pada matinya demokrasi. Karena anda memberikan PDK keterangan memenuhi syarat administrasi, tapi kenapa pada kesimpulan tidak mendukung kesimpulan anda," katanya.
Bawaslu memutuskan hal ini setelah menggelar serangkaian persidangan ajudikasi. Termasuk mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang yang digelar sejak tanggal 23-25 Januari lalu. Langkah ini dilakukan guna menilai sejauh mana permohonan/objek sengketa PDK dapat dikabulkan.
PDK mengajukan permohonan atas Surat Keputusan Nomor. 5/Kpts/KPU/Tahun 2013, tentang penetapan 10 partai politik peserta Pemilu 2014, pada Selasa (8/1) lalu. Dalam keputusannya, KPU juga menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat, salah satunya PDK.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dapat ditetapkan sebagai peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024