Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat
Karena Tinggalkan KPU dan Masuk Partai Demokrat
Rabu, 30 Juni 2010 – 00:41 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar UU dan kode etik. Anggota Bawalu Wahidah Syuaib saat membeberkan rangkaian ‘dosa-dosa’ Andi Nurpati di hadapan persidangan DK KPU, menyatakan bahwa seorang anggota KPU tidak bisa berhenti dan diberhentikan karena kemauannya sendiri.
Wahidah menuding Nurpati melanggar etika karena telah menerima tawaran untuk menjadi pengurus parpol, namun masih tetap bekerja sebagai KPU. Menurut Wahidah, Andi Nurpati telah melakukan pelanggaran berat yang menciderai UUD 1945.
Baca Juga:
"Saudari Andi Nurpati secara sah dan meyakinkan juga melanggar kode etik. Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan agar Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar UU,” ujar Wahidah.
Sedangkan Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini menyatakan, jabatan sebagai anggota KPU merupakan jabatan terhormat. Namun Hidayat menganggap Nurpati telah mencoreng jabatan terhormat itu karena mencari selamat untuk kepentingan diri sendiri dengan masuk ke parpol. “Ibaratnya kapal sudah oleng, dia lompat cari selamat,” ujar Hidayat di hadapan persidangan.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar
BERITA TERKAIT
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto