Bawaslu Tuding KPU Langgar Aturan Sendri
Terkait Putusan Ajudikasi bagi PKPI
Senin, 11 Februari 2013 – 22:32 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak putusan ajudikasi untuk memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Muhammad, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri dengan menolak putusan Bawaslu.
"Kami menyayangkan kok KPU melahirkan keputusan yang bertentangan dengan keputusan yang dibuat mereka sendiri," kata Muhammad saat dihubungi, Senin (11/2).
Muhamad menjelaskan, keputusan KPU Nomor 5 tahun 2013 menyebutkan bahwa Bawaslu, Mahkamah Agung dan PTTUN dapat mengubah keputusan KPU. Karena itu tidak ada alasan KPU menolak untuk menjalankan putusan Bawaslu.
Selain itu, lanjut Muhammad, Bawaslu memutuskan untuk meloloskan PKPI berdasarkan fakta-fakta sidang ajudikasi. Dalam persidangan, KPU tidak mampu membuktikan bahwa verifikasi terhadap PKPI telah dilakukan sesuai ketentuan. "Kalau mau buka-bukaan fakta persidangan, KPU tidak bisa menjawab keberatan PKPI saat sidang," ungkap Muhammad.
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengaku kecewa dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak putusan ajudikasi
BERITA TERKAIT
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perkasa Singgung Masalah Pengangguran-Insentif Usaha
- Elektabilitas Tinggi, Egi-Syaiful Berpeluang Mengunci Kemenangan di Pilkada Lampung Selatan
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar