Bawaslu Ungkap Jumlah Pemilih Ganda

Bawaslu Ungkap Jumlah Pemilih Ganda
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pencermatan Bawaslu terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di 76 kabupaten/kota berdasarkan by name by address, terdapat 131.363 pemilih ganda.

Jumlah itu kemungkinan bertambah, karena pemantauan dan pencermatan masih terus dilakukan hingga nantinya meliputi DPT di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Bawaslu juga menemukan terdapat 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan). Kemudian 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial dan 2.934 perguruan tinggi. Pemilih di tempat-tempat itu berpotensi masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ujar Ketua Bawaslu Abhan pada rapat pleno 'Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019', di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih dan memastikan logistik pemungutan suara terpenuhi.

Bawaslu juga meminta KPU melakukan pencermatan terhadap jenis disabilitas di DPT, untuk menjamin aksesibilitas dalam melayani pemilih disabilitas.

Permintaan disampaikan karena berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 270.806 pemilih disabilitas. Jumlah tersebut hanya 0,1 persen dari total DPT Nasional yang mencapai 185.732.093 pemilih.

Menurut Abhan, pemilih disabilitas yang masuk ke dalam DPT juga jauh lebih sedikit dibanding data BPS 2017. Rata-rata penduduk disabilitas nasional mencapai 12 persen dari total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 260 juta jiwa.

Bawaslu, kata Abhan lebih lanjut, memahami mungkin saja ada perbedaan data antara angka rata-rata penduduk disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas.

Bawaslu memperkirakan, temuan mengenai jumlah pemilih ganda di DPT Pemilu 2019 akan terus bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News