Bawaslu untuk 24 Provinsi Terbentuk
Rabu, 19 September 2012 – 18:00 WIB
Ia berharap, anggota Bawaslu Papua dapat segera ditetapkan malam ini. Sedangkan untuk Provinsi Aceh masih harus menunggu hasil pembicaraan antara berbagai pihak terkait terutama pemda dan DPRD Aceh.
Baca Juga:
Sedangkan untuk provinsi Sumatera Utara, Bali, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Papua Barat belum bisa di bentuk Bawaslu Provinsi untuk saat ini. Pasalnya, ketujuh provinsi tersebut akan mengelar pemilukada dalam waktu dekat.
"Sementara ini Panwaslu provinsi ketujuh daerah tersebut sedang menjalankan pengawasan pemilukada jadi belum dibubarkan. Setelah itu berakhir baru Bawaslu provinsi terbentuk," terang Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad menggatakan bahwa Bawaslu provinsi akan menggantikan fungsi Panwaslu provinsi sebagai pengawas tahapan pemilihan umum di tingkat daerah. Bawaslu merupakan lembaga permanen dengan masa bakti anggotanya selama 5 tahun. Berbeda dengan Panwaslu yang merupakan lembaga ad hoc yang baru dibentuk menjelang pemilu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Bawaslu provinsi di 24 provinsi. Bersamaan dengan itu, 72 orang ditetapkan sebagai anggota Bawaslu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Komunitas E-Sport Gabung Berani Gaspoll: Anwar-Reny Konkret Beri Ruang pada Generasi Muda
- Ansar-Nyanyang Duet Representasi Prabowo di Provinsi Kepri
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Pernah Hidup Susah, Andra Soni Janji Bakal Bikin Lapangan Kerja Luas di Banten
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu