Bawaslu untuk 24 Provinsi Terbentuk

Bawaslu untuk 24 Provinsi Terbentuk
Bawaslu untuk 24 Provinsi Terbentuk
Ia berharap, anggota Bawaslu Papua dapat segera ditetapkan malam ini. Sedangkan untuk Provinsi Aceh masih harus menunggu hasil pembicaraan antara berbagai pihak terkait terutama pemda dan DPRD Aceh.

Sedangkan untuk provinsi Sumatera Utara, Bali, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Papua Barat belum bisa di bentuk Bawaslu Provinsi untuk saat ini. Pasalnya, ketujuh provinsi tersebut akan mengelar pemilukada dalam waktu dekat.

"Sementara ini Panwaslu provinsi ketujuh daerah tersebut sedang menjalankan pengawasan pemilukada jadi belum dibubarkan. Setelah itu berakhir baru Bawaslu provinsi terbentuk," terang Muhammad.

Lebih lanjut, Muhammad menggatakan bahwa Bawaslu provinsi akan menggantikan fungsi Panwaslu provinsi sebagai pengawas tahapan pemilihan umum di tingkat daerah. Bawaslu merupakan lembaga permanen dengan masa bakti anggotanya selama 5 tahun. Berbeda dengan Panwaslu yang merupakan lembaga ad hoc yang baru dibentuk menjelang pemilu. (dil/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Bawaslu provinsi di 24 provinsi. Bersamaan dengan itu, 72 orang ditetapkan sebagai anggota Bawaslu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News