Bawaslu Usul Dana Pemilukada dari APBN
Senin, 20 Desember 2010 – 12:15 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dijadikan posisi tawar menawar oleh calon. Untuk menghindari praktek-praktek tawar-menawar itu, Bawaslu mengusulkan agar Pemilukada dianggarkan melalui APBN. Selain itu kata Tio, sapaan akrab Agustiani Tio Fridelina Sitorus, anggaran yang bersumber dari APBD ini tidak sesuai dengan kebutuhan Panwaslu Kada. Menurutnya, ketidaksesuaian itu terjadi karena dalam penyusunan anggaran Panwalu Kada dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak memahami tugas Panwaslu Kada.
"Praktik yang berlangsung saat ini ada indikasi Pemilukada digunakan sebagai alat tawar menawar atau tarik ulur kepentingan peserta Pemilukada," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (21/12). Turut pula Nur Hidayat Sardini (Ketua) dan Bambang Eka Cahya Widodo, Wahidah Suaib, dan Widyaningsih (anggota).
Baca Juga:
Agustiani Tio Fridelina Sitorus yang juga koordinator Divisi Umum dan Organisasi Bawaslu, mengatakan, keterlambatan dan pencairan anggaran Pemilukada yang bersumber dari APBD menjadi penghambat dalam pelaksanaan Pemilukada. Akibatnya banyak daerah yang sudah menjadwalkan pemungutan suara terpaksa ditunda karena anggaran terlambat dicairkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati