Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang

Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang
Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang

"Jadi sesuai dengan peraturan KPU No 18 pasal 39 ayat 2 dan UU NO 10 tahun 2008 pasal 61  ayat 3 memang harus disertai dengan foto," katanya.

Terkait biaya yang menjadi kendala KPUD, diharapkan bisa diupayakan semaksimal mungkin. (ysd)

MAKASSAR--Badan Pengawas Pemilu mengusulkan batas pengumuman daftar calon sementara atau DCS di perpanjang lima hingga enam hari. Bawaslu khawatir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News