Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri

Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Den menambahkan, keputusan KPU Kepri tentang penetapan pasangan calon juga telah melalui pleno KPU Kepri. Selain itu, tidak pernah ada sanggahan atau keberatan dari Panwas Pemilukada Kepri.

Sementara terkait dugaan kampanye terselubung di Natuna, Den mengaku bahwa dirinya diundang oleh camat setempat. Kebetulan, kata Den, suaminya selaku anggota DPRD Kepri dari dapil Natuna juga diundang. "Kehadiran saya juga diketahui oleh KPU Natuna. Kebetulan karena saya ada acara bintek (bimbingan teknis) di Natuna," kilahnya.

Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie meminta Bawaslu maupun Den melengkapi bukti-bukti untuk mempertegas pendirian masing-masing. "Silakan disusun, dan kami tunggu paling lambat Jumat (23/7) pagi. Nanti hasil persidangan ini akan diumumkan Senin (26/7) pekan depan," pungkas Jimly.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Mamun Lebih Diandalkan

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News