Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri
Selasa, 20 Juli 2010 – 04:47 WIB
Den menambahkan, keputusan KPU Kepri tentang penetapan pasangan calon juga telah melalui pleno KPU Kepri. Selain itu, tidak pernah ada sanggahan atau keberatan dari Panwas Pemilukada Kepri.
Sementara terkait dugaan kampanye terselubung di Natuna, Den mengaku bahwa dirinya diundang oleh camat setempat. Kebetulan, kata Den, suaminya selaku anggota DPRD Kepri dari dapil Natuna juga diundang. "Kehadiran saya juga diketahui oleh KPU Natuna. Kebetulan karena saya ada acara bintek (bimbingan teknis) di Natuna," kilahnya.
Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie meminta Bawaslu maupun Den melengkapi bukti-bukti untuk mempertegas pendirian masing-masing. "Silakan disusun, dan kami tunggu paling lambat Jumat (23/7) pagi. Nanti hasil persidangan ini akan diumumkan Senin (26/7) pekan depan," pungkas Jimly.(ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya