Bawaslu Usut Hilangnya Surat Suara di 20 TPS
jpnn.com - TERNATE – Hilangnya surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Salah satu pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan akan menggandeng Polda Malut lewat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) provinsi untuk menyelidiki hilangnya surat suara di 20 TPS tersebut.
“Sejak dikeluarkannya SK nonaktif lima Komisioner KPU Halsel beberapa waktu lalu, maka yang bertanggung jawab dan berwewenang adalah KPU Malut, termasuk dalam memindahkan seluruh kotak suara dari Halsel ke Ternate,” ujarnya, Jumat (29/1).
Kebijakan KPU Malut ini, lanjut dia, menimbulkan persoalan baru, dimana saat perintah MK untuk menghitung ulang surat suara Pilkada Halsel, khusus Kecamatan Bacan, KPU hanya mampu menghadirkan surat suara di 8 TPS dari total 28 TPS yang ada di Kecamatan Bacan.
“Hal ini tentunya berkonsekuensi hukum karena termasuk kategori pidana umum,” tandas Muksin.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera menggandeng Polda melalui sentra Gakumdu provinsi untuk menyelidiki kasus ini.
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja, kita akan usut tuntas, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab,” katanya.(tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Hilangnya surat suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ke Pasar Klitikan Solo, Kaesang Kampanyekan Respati Ardi - Astrid Widayani
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono