Bawaslu Usut Kasus Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano di Pinang Ranti

jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur mencoblos surat suara untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Rano).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut penyelidikan terhadap kasus itu masih berproses.
"Kami tentu enggak bisa menyampaikan karena tidak boleh sebuah proses itu kemudian dipengaruhi oleh situasi yang lain," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/12).
Walakin, dia memastikan Bawaslu akan bekerja profesional dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran dan valid sesuai sesuai ketentuan.
"Dalam konteks ini tentu Bawaslu akan sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan KPU Jakarta Timur telah memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti yang terlibat.
Keputusan itu tindak lanjut kasus surat suara tercoblos untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3.
"Yang diberhentikan adalah ketua KPPS," ujar Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi, Minggu (1/12).
Bawaslu usut kasus ketua KPPS di Pinang Ranti, Jakarta Timur yang mencoblos surat suara untuk pasangan Pram-Rano pada Pilkada Jakarta lalu.
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies