Bawaslu Usut Kasus Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano di Pinang Ranti
jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur mencoblos surat suara untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Rano).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut penyelidikan terhadap kasus itu masih berproses.
"Kami tentu enggak bisa menyampaikan karena tidak boleh sebuah proses itu kemudian dipengaruhi oleh situasi yang lain," kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/12).
Walakin, dia memastikan Bawaslu akan bekerja profesional dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran dan valid sesuai sesuai ketentuan.
"Dalam konteks ini tentu Bawaslu akan sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan," ujarnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan KPU Jakarta Timur telah memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti yang terlibat.
Keputusan itu tindak lanjut kasus surat suara tercoblos untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3.
"Yang diberhentikan adalah ketua KPPS," ujar Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi, Minggu (1/12).
Bawaslu usut kasus ketua KPPS di Pinang Ranti, Jakarta Timur yang mencoblos surat suara untuk pasangan Pram-Rano pada Pilkada Jakarta lalu.
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara