Bayang-bayang di Belakang Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan bahwa tidak ada sulitnya bagi KPK untuk membuktikan atau menjerat tersangka baru kasus Bank Century.
"Tidak ada sulitnya (mencari bukti)," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (11/3).
Namun, untuk mencari dua alat bukti dan niat jahat pada kasus korupsi yang merugikan negara serta melibatkan pejabat negara itu harus adil, jujur dan benar. "Itu sebabnya (korupsi) disebut extra ordinary crime," kata dia.
Saut menjelaskan, kasus korupsi yang masuk kejahatan luar biasa itu, pembuktiannya harus cermat. "Karena ada banyak bayang-bayang di belakangnya," papar Saut.
Seperti diketahui, terdakwa Budi Mulya dalam putusan kasasi telah dinyatakan bersalah sehingga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dianggap terbukti korupsi dalam pengucuran FPJP untuk Century.
Namun, dalam surat dakwaan atas mantan deputi gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu ada nama lain yang ikut serta korupsi. Salah satunya adalah Boediono selaku gubernur BI. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap