Bayang-bayang di Belakang Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan bahwa tidak ada sulitnya bagi KPK untuk membuktikan atau menjerat tersangka baru kasus Bank Century.
"Tidak ada sulitnya (mencari bukti)," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (11/3).
Namun, untuk mencari dua alat bukti dan niat jahat pada kasus korupsi yang merugikan negara serta melibatkan pejabat negara itu harus adil, jujur dan benar. "Itu sebabnya (korupsi) disebut extra ordinary crime," kata dia.
Saut menjelaskan, kasus korupsi yang masuk kejahatan luar biasa itu, pembuktiannya harus cermat. "Karena ada banyak bayang-bayang di belakangnya," papar Saut.
Seperti diketahui, terdakwa Budi Mulya dalam putusan kasasi telah dinyatakan bersalah sehingga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dianggap terbukti korupsi dalam pengucuran FPJP untuk Century.
Namun, dalam surat dakwaan atas mantan deputi gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu ada nama lain yang ikut serta korupsi. Salah satunya adalah Boediono selaku gubernur BI. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut Wisatawan Asal Jakarta di Pelabuhanratu
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
- Soal Isu Reshuffle, Gus Ipul: Arahan Lisannya Jelas, Jangan Main-Main
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango