Bayangkan Dampaknya Jika Guru Mudah Diambil dan Dibuang karena Status Kontrak

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni mengatakan keputusan pemerintah mengalihkan formasi guru CPNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021 merupakan sebuah kezaliman.
Bang Ali pun secara tegas menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabut keputusan yang diprotes kalangan guru tersebut.
"Bagaimana bisa guru tidak dimasukan dalam formasi CPNS, itu namanya zalim. Jelas kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN," kata Ali Zamroni kepada jpnn.com, Selasa (5/1).
Legislator Partai Gerindra ini menyebutkan, tenaga pengajar atau guru dituntut tak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual.
Standar tersebut menurutnya tidak mungkin tercapai jika tak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik.
"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru," kata Bang Ali.
"Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik," lanjut politikus asal Banten ini.
Ali menilai skema penerimaan tenaga pengajar melalui PPPK tidak cocok untuk para guru.
Kata Bang Ali, skema penerimaan tenaga pengajar melalui rekrutmen PPPK tidak cocok untuk para guru, cocoknya seleksi CPNS.
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Oh, yang Negeri Masih Kekurangan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye