Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus

Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo (putih) dan Dirtek Perumda Lalu Sukemi Adiantara (loreng). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Lombok Tengah, NTB akan menghapus denda tunggakan keterlambatan pembayaran. 

Hanya saja, aturan itu akan berlaku jika pelanggan dapat melunasi pembayaran pada Ramadan 1444 hijriah ini. 

PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo mengatakan bahwa, program ini spesial untuk para pelanggan pada bulan suci ramadhan tahun ini. 

Menurut Bambang, tagihan keterlambatan pembayaran para pelanggan akan secara otomatis terhapus jika membayar tagihan pada bulan ini. 

Program ini berlaku hanya di bulan Ramadhan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News