Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
Jumat, 14 April 2023 – 12:03 WIB

PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo (putih) dan Dirtek Perumda Lalu Sukemi Adiantara (loreng). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Lombok Tengah, NTB akan menghapus denda tunggakan keterlambatan pembayaran.
Hanya saja, aturan itu akan berlaku jika pelanggan dapat melunasi pembayaran pada Ramadan 1444 hijriah ini.
PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo mengatakan bahwa, program ini spesial untuk para pelanggan pada bulan suci ramadhan tahun ini.
Menurut Bambang, tagihan keterlambatan pembayaran para pelanggan akan secara otomatis terhapus jika membayar tagihan pada bulan ini.
Program ini berlaku hanya di bulan Ramadhan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan.
BERITA TERKAIT
- Brand Kuliner Ini Berbagi Berkah Ramadan ke Panti Jompo
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- Berkah Ramadan, Jasaraharja Putera Berbagi Takjil
- BTN Bersama Insan Pers Berbagi Ratusan Sembako di Jabodetabek
- Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik jadi Makin Nyaman