Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
Jumat, 14 April 2023 – 12:03 WIB
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Lombok Tengah, NTB akan menghapus denda tunggakan keterlambatan pembayaran.
Hanya saja, aturan itu akan berlaku jika pelanggan dapat melunasi pembayaran pada Ramadan 1444 hijriah ini.
PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo mengatakan bahwa, program ini spesial untuk para pelanggan pada bulan suci ramadhan tahun ini.
Menurut Bambang, tagihan keterlambatan pembayaran para pelanggan akan secara otomatis terhapus jika membayar tagihan pada bulan ini.
Program ini berlaku hanya di bulan Ramadhan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan.
BERITA TERKAIT
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Francine Widjojo Menyurati Pj Gubernur DKI Jakarta
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Pembelajaran Ramadan