Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
Jumat, 14 April 2023 – 12:03 WIB

PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo (putih) dan Dirtek Perumda Lalu Sukemi Adiantara (loreng). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Pelanggan hanya wajib membayar tagihan pokoknya saja, dendanya akan kami hapus," kata Bambang, pada Jumat (14/4) di Praya.
Program ini berlaku hanya di Ramadan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan.
"Ini untuk meringankan beban pelanggan, terlebih pada bulan suci ramadhan ini," jelasnya.
la mengatakan, dari 51 ribu pelanggan Perumda Lombok Tengah, hampir 95 persen merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Program ini berlaku hanya di bulan Ramadhan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan.
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- PTPN IV PalmCo Bangun 7 Fasilitas Air Bersih di Daerah Terpencil
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- PNM Peduli Masa Depan Sehat Jadi Salah Satu Cara Mewujudkan SDG's