Bayar Berapa

Oleh: Dahlan Iskan

Bayar Berapa
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - "Dikuasai" dan "menguasakan" tentu berbeda. Yang pertama ada unsur "pemaksaan". Yang kedua, Anda sudah tahu: ada kerelaan.

Dalam kata "dikuasai", status kepemilikannya masih kabur, sedang dalam kata "menguasakan" kepemilikannya jelas: di tangan yang menguasakan.

Mungkin itu juga yang dibanggakan pemerintah:  bahwa kita sudah mengambil kembali kedaulatan udara kita. Sejak Januari 2022. Khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Batam-Bintan-Natuna dan sekitarnya).

Baca Juga:

Bahwa sebagian wilayah itu masih tetap dikuasai oleh Singapura, itu soal lain. Yang jelas kepemilikannya sudah ada di Indonesia.

Yang masih tetap dikuasai Singapura itu: 29 persen dari seluruh wilayah udara yang dulu 100 persen dikuasai negara itu.

Begitulah penjelasan juru bicara Kementerian Perhubungan. Tertulis. Ada jejak digitalnya.

Baca Juga:

Rupanya tulisan ahli hukum Hikmahanto Juwana sangat mengusik pemerintah.

Penjelasan Kementerian Perhubungan tadi khusus untuk menanggapi pendapat guru besar hukum internasional Universitas Indonesia itu.

Kesan lain tulisan itu: Presiden Jokowi telah ditipu anak buah. Menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian yang detailnya berbeda dengan yang tersiar ke publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News