Bayar Berapa
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - "Dikuasai" dan "menguasakan" tentu berbeda. Yang pertama ada unsur "pemaksaan". Yang kedua, Anda sudah tahu: ada kerelaan.
Dalam kata "dikuasai", status kepemilikannya masih kabur, sedang dalam kata "menguasakan" kepemilikannya jelas: di tangan yang menguasakan.
Mungkin itu juga yang dibanggakan pemerintah: bahwa kita sudah mengambil kembali kedaulatan udara kita. Sejak Januari 2022. Khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Batam-Bintan-Natuna dan sekitarnya).
Bahwa sebagian wilayah itu masih tetap dikuasai oleh Singapura, itu soal lain. Yang jelas kepemilikannya sudah ada di Indonesia.
Yang masih tetap dikuasai Singapura itu: 29 persen dari seluruh wilayah udara yang dulu 100 persen dikuasai negara itu.
Begitulah penjelasan juru bicara Kementerian Perhubungan. Tertulis. Ada jejak digitalnya.
Rupanya tulisan ahli hukum Hikmahanto Juwana sangat mengusik pemerintah.
Penjelasan Kementerian Perhubungan tadi khusus untuk menanggapi pendapat guru besar hukum internasional Universitas Indonesia itu.