Bayar Cukai, Tetap Jadi Tersangka
Sabtu, 10 Desember 2011 – 12:39 WIB
TARAKAN - Razia barang-barang dari luar negeri, khususnya makanan dan minuman (mamin) maupun kosmetik oleh Balai Besar POM Samarinda bersama tim gabungan lainnya di wilayah utara Kaltim, tak hanya menyita ratusan produk yang diduga ilegal. Petugas juga memproses secara hukum pemasok dan penjualnya. Sedikitnya sudah 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah sepakat untuk melakukan kegiatan ini secara rutin dan bagi yang dijadikan tersangka akan diproses hingga ada kepastian hukum," tegas Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya (berita terkait baca di halaman 30).
Baca Juga:
Masih menurut Kapolres, keempat tersangka dimaksud, sampai kemarin memang belum ditahan. Tetapi, keempatnya -- baik pemasok ataupun pemilik toko -- akan dipanggil dan dilakukan proses penyidikan. Hanya saja, identitas para tersangka belum diungkap.
Kapolres menegaskan, operasi gabungan ini merupakan program nasional. Sehingga dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Tarakan yang merupakan salah satu daerah perbatasan dan banyak barang luar negeri yang beredar bebas.
TARAKAN - Razia barang-barang dari luar negeri, khususnya makanan dan minuman (mamin) maupun kosmetik oleh Balai Besar POM Samarinda bersama tim
BERITA TERKAIT
- Agung Nugroho ke Malaysia Belajar Pengelolaan Sampah Untuk Pekanbaru
- Tokoh Agama Teluknaga Yakin PSN di Pesisir Tangerang Bakal Membawa Kemajuan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara