Bayar Cukai, Tetap Jadi Tersangka
Sabtu, 10 Desember 2011 – 12:39 WIB
TARAKAN - Razia barang-barang dari luar negeri, khususnya makanan dan minuman (mamin) maupun kosmetik oleh Balai Besar POM Samarinda bersama tim gabungan lainnya di wilayah utara Kaltim, tak hanya menyita ratusan produk yang diduga ilegal. Petugas juga memproses secara hukum pemasok dan penjualnya. Sedikitnya sudah 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah sepakat untuk melakukan kegiatan ini secara rutin dan bagi yang dijadikan tersangka akan diproses hingga ada kepastian hukum," tegas Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya (berita terkait baca di halaman 30).
Baca Juga:
Masih menurut Kapolres, keempat tersangka dimaksud, sampai kemarin memang belum ditahan. Tetapi, keempatnya -- baik pemasok ataupun pemilik toko -- akan dipanggil dan dilakukan proses penyidikan. Hanya saja, identitas para tersangka belum diungkap.
Kapolres menegaskan, operasi gabungan ini merupakan program nasional. Sehingga dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Tarakan yang merupakan salah satu daerah perbatasan dan banyak barang luar negeri yang beredar bebas.
TARAKAN - Razia barang-barang dari luar negeri, khususnya makanan dan minuman (mamin) maupun kosmetik oleh Balai Besar POM Samarinda bersama tim
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah